Program Kementrian

Program UM

Pengertian

Magang atau Praktik Kerja adalah aktivitas pembelajaran yang memberikan wawasan dan pengalaman praktis kepada mahasiswa Kependidikan dan Non-Kependidikan mengenai kegiatan riil di lembaga pendidikan dan industri sehingga mahasiswa memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang keahliannya. Praktik kerja bagi mahasiswa kependidikan diarahkan agar mahasiswa memiliki nilai dan wawasan keilmuan pendidikan dan pembelajaran secara teoritik dan aplikatif dalam bingkai budaya Indonesia, dalam perannya sebagai pendidik yang kritis, inovatif, adaptif, dan komunikatif sesuai dengan karakter dan budaya peserta didik di era global. Sedangkan praktik kerja bagi mahasiswa non-kependidikan dilaksanakan di dunia usaha atau industri agar mahasiswa memiliki pengalaman praktis dan bermakna kepada mahasiswa sesuai dengan bidang keahliannya, meningkatkan kompetensi keilmuan, dan memberikan pengalaman memecahkan masalah yang ada di dunia kerja.

Tujuan

Tujuan program magang atau praktik kerja bagi mahasiswa kependidikan antara lain:

  • Mampu mendeskripsikan karakteristik umum peserta didik yang kelak akan menjadi tanggung jawab dalam praksis kependidikan.
  • Mampu mendeskripsikan struktur organisasi dan tata kerja sekolah.
  • Mampu mendeskripsikan peraturan dan tata tertib sekolah.
  • Mampu mengidentifikasi kegiatan-kegiatan seremonial- formal di sekolah.
  • Mampu mengidentifikasi kegiatan-kegiatan rutin berupa kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuluer.
  • Mampu mendeskripsikan praktik-praktik pembiasan dan kebiasan positif di sekolah.
  • Mampu menelaah kurikulum dan perangkat pembelajaran yang digunakan guru
  • Mampu menelaah strategi pembelajaran yang digunakan guru.
  • Mampu menelaah sistem evaluasi yang digunakan guru.
  • Mampu mengembangkan RPP, media pembelajaran, bahan ajar, dan perangkat evaluasi.
  • Mampu menelaah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
  • Mampu berlatih mengajar dengan bimbingan guru pamong dan dosen pembimbing.
  • Mampu melaksanakan tugas-tugas pendampingan peserta didik dan kegiatan ekstrakurikuler.
  • Mampu melaksanakan tugas-tugas pekerjaan administasi guru.

Tujuan program magang atau praktik kerja bagi mahasiswa non- kependidikan antara lain:

  • Mampu merencanakan bidang kerja dan standar pelaksanaan pekerjaan yang ada di tempat kerja sesuai bidang keahliannya secara sistematis.
  • Mampu mengidentifikasi, menganalisis dan memecahkan permasalahan di tempat kerja secara kritis dan bertanggung jawab sesuai bidang keahliannya.
  • Mampu melaksanakan dan melaporkan pekerjaan di tempat kerja sesuai dengan bidang keahliannya secara terbimbing/mandiri, terukur, dan bertanggung jawab.
  • Mampu melakukan interaksi, komunikasi dan kerjasama dengan teman sejawat, staf dan pimpinan di tempat kerja.

Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3) Universitas Negeri Malang

  • Berkoordinasi dengan Subdirektorat Seleksi, Mobilitas Mahasiswa, MBKM, dan PDDikti untuk penentuan jadwal Program Magang dan pembukaan pendaftaran program melalui laman kampusmerdeka.um.ac.id
  • Memfasilitasi Prodi dan Lembaga Mitra menyusun kegiatan magang atau praktik kerja mahasiswa.
  • Menawarkan kesempatan magang ke mahasiswa atas permintaan mitra kerjasama.
  • Mengembangkan prosedur  magang MBKM.
  • Mengembangkan standar magang MBKM.
  • Melaksanakan pembekalan kepada mahasiswa sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam BKP magang.
  • Menugaskan dosen pembimbing atas usulan fakultas untuk melaksanakan pendampingan, pelatihan, monitoring dan evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa dalam magang.

 

Fakultas

  • Fakultas bersama dengan Prodi mengidentifikasi IDUKA yang berpotensi untuk bekerja sama melaksanakan program MBKM dengan Fakultas/UM.
  • Menyusun pengajuan kerja sama dengan mitra melalui bagian kerjasama UM.
  • Melalui POKJA MBKM Fakultas, melaporkan daftar lembaga mitra kepada Subdirektorat Seleksi, Mobilitas Mahasiswa, MBKM, dan PDDikti untuk diteruskan kepada UPT SISKOMTEK
  • Mengkoordinasikan perencanaan kegiatan magang bersama Prodi.
  • Bersama LP3, Prodi dan Lembaga mitra menyusun program kegiatan mahasiswa magang.
  • Menawarkan kesempatan magang ke mahasiswa.
  • Mendata mahasiswa yang akan melaksanakan program magang atau praktik kerja.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan BKP magang.
  • Berkoordinasi dengan Kaprodi untuk proses entry nilai yang diperoleh mahasiswa UM dari BKP magang.
  •  

Prodi/Jurusan

  • Bekerja sama dengan Fakultas untuk mengidentifikasi IDUKA yang berpotensi dapat dijadikan mitra Kerjasama program MBKM.
  • Menetapkan capaian pembelajaran (untuk aspek sikap, pengetahuan, ketrampilan umum, dan ketrampilan khusus) yang harus diperoleh mahasiswa selama magang (sesuai karakteristik bidang kerja di tempat magang) dan menyusun konversi matakuliah yang sesuai dengan capaian pembelajaran tersebut.
  • Memasukkan nilai hasil rekognisi ke siakad.

 

Subdirektorat Kemitraan dan Kerjasama

  • Memfasilitasi pembuatan MoU dengan berbagai lembaga mitra yang diusulkan oleh Fakultas
  • Melaporkan daftar lembaga mitra kepada Subdirektorat Seleksi, Mobilitas Mahasiswa, MBKM, dan PDDikti untuk diteruskan kepada UPT SISKOMTEK

 

Subdirektorat Seleksi, Mobilitas Mahasiswa, MBKM, dan PDDikti (SM DIKTI)

  • Memfasilitasi pembukaan program magang sesuai dengan kalender akademik Universitas Negeri Malang
  • Memfasilitasi layanan pendaftaran program magang dalam aplikasi kampusmerdeka.um.ac.id

 

UPT SISKOMTEK

  • Memfasilitasi pengembangan aplikasi pengelolaan mobilitas mahasiswa (MBKM) melalui web kampusmerdeka.um.ac.id
  • Memfasilitasi entry data lembaga mitra dan pembimbing lapangan untuk kegiatan monitoring, pelaporan, dan penilaian program

 

Lembaga Mitra

  • Memiliki Profil Perusahaan.
  • Memiliki kerjasama dengan UM/Fakultas.
  • Tempat magang memiliki proses kerja atau pengelolaan yang sesuai dengan bidang ilmu prodi mahasiswa.
  • Memiliki rincian detil kegiatan magang untuk dimasukan dalam kontrak kerjasama.
  • Tempat magang memiliki izin usaha yang masih berlaku dari pihak yang berwenang.
  • Tempat magang menyediakan pembimbing lapangan yang akan memberikan bimbingan dan evaluasi kepada mahasiswa.
  • Menyediakan fasilitas kerja untuk tempat bekerja mahasiswa magang.
  • Bersedia ditempati magang mahasiswa minimal 182 jam (untuk magang regular) dan satu semester atau 20 minggu (untuk magang MBKM).
  • Bersedia memberikan pengalaman belajar untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan oleh Prodi.
  • Satu tempat magang bisa ditempati oleh maksimal 3 mahasiswa dari prodi yang sama.
  • Tempat magang telah diverifikasi dan disetujui oleh Program Studi.
  • Bersedia menerbitkan sertifikat magang (untuk magang MBKM).
  • Melaksanakan kegiatan magang sesuai dengan kontrak perjanjian.
  • Tidak memungut biaya kepada mahasiswa/universitas.

 

Mahasiswa

  • Mahasiswa aktif pada program Diploma atau Sarjana dan terdaftar di PDDikti.
  • Telah menempuh minimal 4 semester dan telah memperoleh minimal 80 SKS.
  • Memiliki rata-rata Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 3,00.
  • Tidak pernah dikenakan sanksi akademik dan non akademik dari Koordinator Program Studi/Ketua Departemen.
  • Mempunyai surat izin tertulis dari orang tua atau wali.
  • Memiliki surat keterangan sehat dari lembaga yang berwenang.
  • Disarankan memiliki Asuransi/BPJS Kesehatan.
  • Memperoleh persetujuan dari dosen PA dan Korprodi/Kajur.
  • Memiliki Letter of Acceptance (LoA) dari tempat magang.

 

Dosen Pembimbing Lapangan

  • Dosen UM dan mampu melaksanakan tugas pembimbingan mahasiswa magang.
  • Memiliki minimal jabatan akademik Penata Muda Tingkat I (III/b) dan jabatan fungsional Asisten Ahli.
  • Diutamakan yang memiliki pengalaman membimbing PKL atau Praktik Industri.
  • Direkomendasikan oleh Koordinator Program Studi /Ketua Departemen

 

Pembimbing Lapangan

  • Diberi tugas oleh pimpinan lembaga mitra tempat magang.
  • Memiliki kompetensi dan pengalaman kerja sesuai bidang ilmu prodi mahasiswa.
  • Memberikan penilaian terhadap aktivitas, produk dan laporan kegiatan magang.

 

Pendaftaran dan Penerimaan

  • LP3 melalui Subdiv SM DIKTI membuat informasi progam magang untuk dipublikasikan melalui laman kampusmengajar.um.ac.id.
  • POKJA MBKM Fakultas/Prodi menawarkan program magang kepada mahasiswa.
  • Mahasiswa mencermati Petunjuk Teknis MBKM dan membuat Proposal Magang atas persetujuan Dosen Penasihat Akademik (PA).
  • Mahasiswa mendaftar program magang pada laman kampusmerdeka.um.ac.id sesuai dengan kalender akademik yang berlaku dan memilih paket konversi sesuai yang dijadwalkan oleh prodi
  • Mahasiswa mengikuti seleksi penerimaan Magang sesuai ketentuan lembaga mitra.
  • Jika diterima, lembaga mitra memberikan Letter of Acceptance (LoA) bagi mahasiswa.
  • Mahasiswa melakukan pengisian KRS di Siakad sesuai matakuliah ekuivalen yang ditetapkan.
  • LP3 mengumumkan nama mahasiswa peserta magang dan lokasi magang.

 

Pelaksanaan Program

  • Prodi mengusulkan nama dosen pembimbing ke LP3 dilengkapi dengan nama mahasiswa.
  • LP3 menerbitkan Surat Tugas Dosen Pembimbing Program Magang. 
  • Mahasiswa menemui Dosen Pembimbing untuk menyiapkan pelaksanaan magang.
  • Pemberangkatan/Penyerahan peserta program magang kepada mitra oleh dosen pembimbing.
  • Mahasiswa melakukan pembimbingan kepada Pembimbing Lapangan dan Dosen Pembimbing selama pelaksanaan magang.
  • Dokumen log book aktivitas harian disiapkan oleh mahasiswa dalam melakukan kegiatan pembimbingan magang dan dilaporkan melalui SIAKAD.
  • Mahasiswa menyusun laporan kegiatan sembari melakukan kegiatan magang.

 

Monitoring, Pelaporan dan Evaluasi Program

  • Mahasiswa mengisi log book harian magang yang wajib diisi selama kegiatan magang berlangsung melalui SIAKAD.
  • Dosen Pembimbing dan Pembimbing Lapangan memantau dan mengarahkan mahasiswa magang selama pelaksanaan magang.
  • Dosen Pembimbing melakukan monitoring dan evaluasi dengan mengajukan Surat Tugas Pembimbingan melalui SIAKAD.
  • Dosen Pembimbing melakukan monitoring dan evaluasi dengan mengisi Form Monitoring dan Evaluasi.
  • Di antara minggu ke 16-17 mahasiswa menyusun laporan magang dan melakukan pendaftaran seminar hasil magang dengan mengisi Form Pendaftaran Seminar Hasil Magang dan mengunggah ke laman kampusmerdeka.um.ac.id.
  • Fakultas/Prodi menjadwalkan pelaksanaan seminar hasil magang dan menentukan dosen penguji di pada minggu ke-19-20.
  • LP3 menerbitkan Surat Tugas Penguji Seminar Hasil Magang yang terdiri dari dosen pembimbing dan satu orang dosen penguji atas usulan dari Prodi.
  • Dosen pembimbing dan dosen penguji melakukan penilaian hasil magang dan memberikan saran perbaikan dengan mengisi Form Penilaian Magang.
  • Dosen pembimbing melakukan pengisian nilai pada aplikasi MBKM.

 

No

Aspek yang dinilai

Bobot (%)

Bobot Akumulasi (%)

Dosen Pembimbing Lapangan

S1

Pelaksanaan Magang

50

20

S2

Kualitas Laporan

30

12

S3

Performa Seminar Hasil

20

8

Dosen Penguji

S4

Kualitas Laporan

60

12

S5

Performa Seminar Hasil

40

8

Pembimbing Lapangan

S6

Pelaksanaan Magang

20

20

Mahasiswa Sejawat

S7

Penilaian oleh Teman Sejawat

10

10

Jumlah

100

  1. Artikel ilmiah
  2. Pengalaman mengikuti Magang dalam bentuk teks (maksimal 1.500 kata), dan
  3. Video tentang pengalaman baik Magang (format mp4, landscape, good quality, durasi maksimal 2 menit)