Pengertian
Asistensi mengajar di satuan pendidikan adalah aktivitas pembelajaran yang dilakukan mahasiswa secara kolaboratif dengan guru/tutor/fasilitator/orang tua di berbagai satuan pendidikan dalam subsistem pendidikan formal, nonformal dan informal. Satuan pendidikan dalam subsistem pendidikan formal meliputi jenjang pendidikan anak usia dini, yaitu Taman Kanak- Kanak-Kelompok Bermain (TK-KB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) atau yang sederajad, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau yang sederajad, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/MA/SMK) atau yang sederajat. Satuan pendidikan dalam subsistem Pendidikan Nonformal antara lain Lembaga Kursus dan Pelatihan, Sanggar Kegiatan Belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Bimbingan Belajar, Lembaga Pelatihan,
Organisasi Sosial Kemasyarakatan, dan Kelompok Kepemudaan dan Keagamaan. Satuan pendidikan dalam sistem Pendidikan Informal meliputi aktivitas pendidikan di Keluarga, POS PAUD, Pos Pelayanan Terpadu, dan berbagai Kelompok Hobby/Minat di masyarakat.
Tujuan
- Memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam bidang pendidikan untuk turut serta membelajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru/fasilitator/tutor/pelatih/pendamping program di satuan pendidikan yang tersebar di masyarakat.
- Membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan serta relevansi pendidikan dasar dan menegah dengan pendidikan tinggi sesuai perkembangan Ipteks.
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3) Universitas Negeri Malang
- Berkoordinasi dengan Subdirektorat Seleksi, Mobilitas Mahasiswa, MBKM, dan PDDikti untuk penentuan jadwal Program Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan (AM) dan pembukaan pendaftaran program melalui laman kampusmerdeka.um.ac.id
- Mengidentifikasi sekolah mitra UM di masyarakat.
- Mengajukan kerja sama dengan sekolah.
- Melakukan sosialisasi kepada sekolah dan dosen pembimbing.
- Melakukan pembekalan sesuai dengan kebutuhan kompetensi yang dibutuhkan mahasiswa dalam pembelajaran di sekolah.
- Menetapkan peserta dan penempatannya di sekolah.
- Menetapkan Dosen Pembimbing berdasarkan usulan prodi.
- Menetapkan Guru Pamong berdasarkan usulan sekolah mitra,
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mengajar di sekolah.
- Melaporkan hasil kegiatan asistensi mengajar kepada rektor.
Program Studi
- Melakukan sosialisasi dan rekrutmen mahasiswa program asistensi mengajar.
- Mengusulkan dosen pembimbing dan penempatannya di sekolah.
- Bersama LP3, Prodi dan sekolah mitra menyusun program kegiatan mahasiswa AM.
- Menetapkan capaian pembelajaran (untuk aspek sikap, pengetahuan, ketrampilan umum, dan ketrampilan khusus) yang harus diperoleh mahasiswa selama melaksanakan kegiatan asistensi mengajar di sekolah.
- Menyusun konversi matakuliah yang sesuai dengan capaian pembelajaran tersebut.
Subdirektorat Kemitraan dan Kerjasama
- Memfasilitasi pembuatan MoU dengan berbagai sekolah mitra yang diusulkan oleh LP3
- Melaporkan daftar sekolah mitra kepada Subdirektorat Seleksi, Mobilitas Mahasiswa, MBKM, dan PDDikti untuk diteruskan kepada UPT SISKOMTEK
Subdirektorat Seleksi, Mobilitas Mahasiswa, MBKM, dan PDDikti (SM DIKTI)
- Memfasilitasi pembukaan program AM sesuai dengan kalender akademik Universitas Negeri Malang
- Memfasilitasi layanan pendaftaran program AM dalam aplikasi kampusmerdeka.um.ac.id
UPT SISKOMTEK
- Memfasilitasi pengembangan aplikasi pengelolaan mobilitas mahasiswa (MBKM) melalui web kampusmerdeka.um.ac.id
- Memfasilitasi entry data sekolah mitra dan guru pamong untuk kegiatan monitoring, pelaporan, dan penilaian program
Sekolah Mitra
- Sekolah yang dipilih memiliki akreditasi minimal C.
- Penempatan mahasiswa di satu sekolah berdasarkan pedoman:
- TK/RA, SD/MI, SLB, terdiri dari 6 sampai 12 mahasiswa.
- SMP/MTs, terdiri dari:
- 6 – 18 mahasiswa jika rombongan belajarnya berjumlah 3 sampai 5;
- 6 – 24 mahasiswa jika rombongan belajarnya berjumlah 6 sampai 8;
- 6 – 30 mahasiswa jika rombongan belajarnya berjumlah minimal 9.
- SMA/MA, SMK/MAK, terdiri dari:
- 0 – 25 mahasiswa jika rombongan belajarnya berjumlah 3 sampai 11;
- 10 – 30 mahasiswa jika rombongan belajarnya berjumlah 12 sampai 17;
- 10 – 35 mahasiswa jika rombongan belajarnya berjumlah minimal 18.
- Penempatan mahasiswa di satu sekolah boleh lintas Program Studi.
- Menjamin kegiatan asistensi mengajar di sekolah yang diikuti mahasiswa sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja sama.
- Menugaskan koordinator program asistensi mengajar dan guru pamong.
- Menyediakan fasilitas kerja untuk tempat bekerja mahasiswa AM.
- Bersedia ditempati mahasiswa minimal satu semester atau 20 minggu.
- Bersedia memberikan pengalaman belajar untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan oleh Prodi.
- Menetapkan kegiatan asistensi mengajar berdasarkan rancangan mahasiswa bersama Dosen Pembimbing dan Guru Pamong berdasarkan program prioritas sekolah.
- Memberikan penilaian kepada mahasiswa atas kegiatan pembelajaran yang telah
Mahasiswa
- Mahasiswa aktif pada program Diploma atau Sarjana dan terdaftar di PDDikti.
- Telah menempuh minimal 4 semester dan telah memperoleh minimal 80 SKS.
- Memiliki rata-rata Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 3,00.
- Tidak pernah dikenakan sanksi akademik dan non akademik dari Koordinator Program Studi/Ketua Departemen.
- Mempunyai surat izin tertulis dari orang tua atau wali.
- Memiliki surat keterangan sehat dari lembaga yang berwenang.
- Disarankan memiliki Asuransi/BPJS Kesehatan.
- Memperoleh persetujuan dari dosen PA dan Korprodi/Kajur.
Dosen Pembimbing Lapangan
- Dosen UM dan mampu melaksanakan tugas pembimbingan mahasiswa AM.
- Diutamakan memiliki jabatan fungsional lektor.
- Diutamakan memiliki pengalaman membimbing PKL/KPL/PLP.
- Direkomendasikan oleh Koorprodi masing-masing.
- Tiap dosen bisa membimbing 3 – 6 mahasiswa dalam satu sekolah.
- Tiap dosen bisa membimbing lebih dari satu sekolah.
- Membimbing mahasiswa dalam merancang kegiatan asistensi mengajar di sekolah berdasarkan observasi mahasiswa di sekolah.
- Mereview kegiatan asistensi mengajar mahasiswa melalui Focus Group Discussion (FGD) di sekolah.
- Melakukan pembimbingan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan asistensi mengajar di sekolah secara daring dan/atau luring.
- Membimbing mahasiswa dalam mendiseminasikan hasil kegiatan asistensi mengajar di sekolah.
- Memberikan penilaian terhadap aktivitas dan review laporan kegiatan asistensi mengajar di SIAKAD.
- Memberikan penilaian terhadap aktivitas, produk dan laporan kegiatan asistensi mengajar mahasiswa.
- Melaksanakan pengantaran dan penjemputan mahasiswa apabila ditugaskan oleh LP3 secara daring dan/atau luring.
Guru Pamong
- Diutamakan memiliki sertifikat pendidik.
- Diutamakan masa kerja minimal 5 tahun.
- Ditugasi oleh pimpinan sekolah
- 1 Guru Pamong membimbing 3 – 4 mahasiswa sesuai dengan program studi.
- Membimbing mahasiswa dalam menentukan kegiatan asistensi mengajar di sekolah.
- Mereview kegiatan asistensi mengajar mahasiswa melalui Focus Group Discussion (FGD) di sekolah.
- Melakukan pembimbingan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan asistensi mengajar di sekolah.
- Membimbing mahasiswa dalam mendiseminasikan hasil kegiatan asistensi mengajar di sekolah.
- Memberikan penilaian terhadap aktivitas, produk dan laporan kegiatan asistensi mengajar.
Pendaftaran dan Penerimaan
- LP3 melalui Subdiv SM DIKTI membuat informasi progam AM untuk dipublikasikan melalui laman kampusmengajar.um.ac.id.
- POKJA MBKM Fakultas/Prodi menawarkan program kepada mahasiswa.
- Mahasiswa mendaftar program AM dan memilih sekolah pada laman kampusmerdeka.um.ac.id sesuai dengan kalender akademik yang berlaku dan memilih paket konversi sesuai yang dijadwalkan oleh prodi
- Mahasiswa mengikuti pembekalan program AM.
- Mahasiswa melakukan pengisian KRS di Siakad sesuai matakuliah ekuivalen yang ditetapkan.
- LP3 mengumumkan nama mahasiswa peserta AM dan lokasi AM.
Pelaksanaan Program
- Prodi mengusulkan nama dosen pembimbing ke LP3 dilengkapi dengan nama mahasiswa.
- LP3 menerbitkan Surat Tugas Dosen Pembimbing Program AM.
- Mahasiswa menemui Dosen Pembimbing untuk menyiapkan perencanaan kegiatan AM.
- Pemberangkatan/Penyerahan peserta program asistensi mengajar kepada sekolah mitra oleh dosen pembimbing.
- Mahasiswa melakukan pembimbingan kepada Pembimbing Lapangan dan Dosen Pembimbing selama pelaksanaan AM.
- Dokumen log book aktivitas harian disiapkan oleh mahasiswa dalam melakukan kegiatan pembimbingan asistensi mengajar dan dilaporkan melalui SIAKAD.
- Mahasiswa menyusun laporan kegiatan sembari melakukan kegiatan AM.
Monitoring, Pelaporan dan Evaluasi Program
- Mahasiswa mengisi log book harian AM yang wajib diisi selama kegiatan AM berlangsung melalui SIAKAD.
- Dosen Pembimbing dan Pembimbing Lapangan memantau dan mengarahkan mahasiswa asistensi mengajar selama pelaksanaan.
- Dosen Pembimbing melakukan monitoring dan evaluasi dengan mengajukan Surat Tugas Pembimbingan melalui SIAKAD.
- Dosen Pembimbing melakukan monitoring dan evaluasi.
- Di antara minggu ke-17 sampai minggu ke-20 mahasiswa menyusun laporan serta luaran yang kemudian diunggah ke laman kampusmerdeka.um.ac.id.
- Diseminasi laporan AM dilaksanakan pada minggu ke-19 disekolah bersama dengan Guru Pamong dan Dosen Pendamping Lapangan.
- Dosen pembimbing dan dosen penguji melakukan penilaian AM dan memberikan saran perbaikan.
No | Aspek yang dinilai | Bobot (%) | Bobot Akumulasi (%) |
Dosen Pembimbing Lapangan | |||
S1 | Perencanaan Kegiatan | 25 | 12.5 |
S2 | Pelaksanaan Kegiatan | 40 | 20 |
S3 | Pelaporan dan Produk Kegiatan | 35 | 17.5 |
Guru Pamong | |||
S4 | Perencanaan Kegiatan | 25 | 10 |
S5 | Pelaksanaan Kegiatan | 40 | 16 |
S6 | Pelaporan dan Produk Kegiatan | 35 | 14 |
Mahasiswa Sejawat | |||
S7 | Penilaian oleh Teman Sejawat | 10 | 10 |
Jumlah | 100 |
- Artikel ilmiah,
- Pengalaman mengikuti AM dalam bentuk teks (maksimal 1.500 kata), dan
- Video tentang pengalaman baik AM (format mp4, landscape, good quality, durasi maksimal 2 menit)
Unduhan
- Panduaan Pelaksanaan Asistensi Mengajar
- Surat Rekomendasi Prodi
- Surat Kesediaan Mengikuti Program Asistensi Mengajar
- Instrumen Monitoring dan Evaluasi Asistensi Mengajar
- Log Aktivitas Asistensi Mengajar
- Format Penilaian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
- Rekap Penilaian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
- Format Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran
- Rekap Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran
- Format Penilaian Sikap dan Perilaku
- Rekap Penilaian Sikap dan Perilaku
Kampus Merdeka is proudly powered by WordPress