Pengertian

Pertukaran Mahasiswa adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh mahasiswa di luar program studinya di Perguruan Tinggi asal maupun di Perguruan Tinggi lain di dalam negeri atau di luar negeri dengan beban belajar 20 sks – 40 sks. Dari sisi Perguruan Tinggi/Program Studi, BKP Pertukaran Mahasiswa ini dapat dilihat dari 2 (dua) sisi, yakni Pertukaran Mahasiswa “Outbound” dan Pertukaran Mahasiswa “Inbound”. Pertukaran mahasiswa Outbound adalah kegiatan belajar yang dilakukan oleh mahasiswa UM di prodi sejenis/tidak sejenis di Perguruan Tinggi Mitra UM (di dalam atau luar negeri). Sedangkan pertukaran mahasiswa Inbound adalah kegiatan belajar mahasiswa luar UM di program studi yang ada di lingkungan UM.

Tujuan

  • Meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas, dan kapabilitas mahasiswa sebagai warga masyarakat yang mencintai tanah air negara kesatuan bangsa Indonesia,
  • Mengembangkan karakter    mahasiswa    yang    memiliki     softskill,    kemampuan berkolaborasi, dan adaptif dalam pergaulan di masyarakat Indonesia yang multikultur,
  • Memperkaya pengalaman belajar siswa di perguruan tinggi lain yang memiliki atmosfer akademik berbeda melalui transfer kredit dan perolehan kredit, dan
  • Meningkatkan kapabilitas mahasiswa melalui perkuliahan yang lebih mendalam atau mungkin tidak tersedia di program studinya

Ruang Lingkup

  • Mahasiswa inbound adalah mahasiswa dari PT mitra yang menempuh BKP pertukaran mahasiswa di UM
  • Mahasiswa outbound adalah mahasiswa UM yang menempuh BKP pertukaran mahasiswa di PT mitra
  • Mahasiswa UM yang menempuh BKP pertukaran mahasiswa antar prodi di dalam UM menggunakan peraturan yang berlaku di UM
  • Lingkup penyelenggaraan pertukaran mahasiswa mencakup program dari kementrian dan kerjasama UM dengan PT Mitra
  • Tempat kegiatan pertukaran mahasiswa UM adalah PT DN dan LN yang telah menjalin kerjasama untuk BKP pertukaran mahasiswa dengan UM
  • Mahasiswa inbound mengikuti pembelajaran di kelas reguler program studi
  • Jumlah mahasiswa inbound yang diterima di satu kelas maksimal 20% dari jumlah keseluruhan mahasiswa di kelas tersebut
  • Jumlah SKS per semester yang dapat diambil oleh mahasiswa outbound (di prodi yang sama/tidak sama) sesuai dengan Pedoman Pendidikan UM
  • Jumlah SKS per semester yang dapat diambil oleh mahasiswa inbound maksimal 20 sks

Persyaratan

  • Mahasiswa aktif pada program Sarjana
  • Minimal telah menempuh matakuliah 4 semester dengan IPK minimal 3,00.
  • Tidak pernah mendapatkan sanksi akademik dan non akademik
  • Mempunyai surat izin tertulis dari orang tua atau wali
  • Sehat secara jasmani dan rohani/mental.
  • Memiliki Asuransi/BPJS Kesehatan
  • Telah   terdaftar   sebagai   peserta    BKP    Pertukaran    mahasiswa   (di    laman kampusmerdeka.um.ac.id)

Tugas dan Tanggung Jawab

Pelaksanaan BKP Pertukaran Mahasiswa ini melibatkan banyak fihak dengan tugas dan tanggungjawab yang berbeda-beda. Selain mahasiswa, fihak-fihak yang terlibat dalam BKP Pertukaran Mahasiswa dapat dikelompokkan menjadi 4, yaitu: pihak yang terlibat dalam bidang akademik, administrasi akademik, kerjasama, dan pengelolaan. Berikut adalah tugas/tanggung jawab pihak-pihak yang maksud.

Penilaian

Penilaian Hasil Belajar mahasiswa Inbound berpedoman pada standar penilaian pembelajaran yang ditetapkan oleh Universitas Negeri Malang. Penetapan nilai akhir matakuliah mengacu pada Penilaian Acuan Patokan (PAP) dan kesimpulannya dinyatakan dengan huruf A, A-, B+, B, B-, C+, C, D, dan E yang merupakan konversi dari skor akhir matakuliah dengan berpedoman pada Tabel berikut.

Taraf Penugasan*)

Nilai Huruf

Nilai Angka

85 – 100

A

4,00

80 – 84

A-

3,70

75 – 79

B+

3,30

70 – 74

B

3,00

65 – 69

B-

2,70

60 – 64

C+

2,30

55 – 59

C

2,00

40 – 54

D

1,00

0 – 39

E

0